KEDIRI - Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran dana bansos berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 dengan agenda putusan sela bertempat Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus Jalan Sedati Agung Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/ 2022) pukul 09.00 WIB s/d 10.30 WIB.
Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Sidang Online dengan agenda Putusan Sela atas nama terdakwa inisial TKP No. Reg: PDS-01/KEDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa inisial SDR dengan No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022.
Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H., M.H & Rekan Sri Pirwanto Yudono, S.H., M.H. dalam Perkara Tipikor Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Hasil persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H., M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H., M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Iqbal Jauhari, S.H., M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairaf Rauf, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, SH.MH, mengatakan, dalam persidangan Majelis Hakim dalam Putusan Sela memutuskan menolak eksepsi para terdakwa karena materi eksepsi sudah menyangkut pokok perkara. Dan sidang dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 atas nama terdakwa TKP dan terdakwa SDR dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021, "ungkap Kasi Intelijen Harry Rachmat.